Pangkalpinang – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Iwan Rinaldi alias Rudi Aditya Yahya (60), warga Jalan Kenanga No. 130, Kelurahan Genas, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, akhirnya berhasil diamankan. Jumat (17/1/2025).
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Operasi penangkapan dimulai pada Kamis (16/1/2025), pukul 10.45 WIB, ketika Tim Tabur Kejati Babel bersama Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang bertolak menuju Jakarta dengan penerbangan Lion Air.
Tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 12.00 WIB, tim langsung melanjutkan perjalanan ke Kota Bogor untuk berkoordinasi dengan Kejari Bogor.
Setelah perencanaan matang, tim tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB di Kampung Cipinang Gading No. 23, RT 03 RW 04, Desa Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan.
Setelah pengintaian selama 30 menit, terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya sekitar pukul 18.00 WIB.
"Koordinasi dan kerja sama yang solid antara Kejati Babel dan Kejari Bogor menjadi kunci keberhasilan operasi ini," ujar seorang anggota Tim Tabur.
Setelah diamankan, Iwan Rinaldi dibawa ke Kantor Kejari Bogor untuk proses administrasi. Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 WIB, ia diterbangkan ke Jakarta dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba pada pukul 21.30 WIB.
Keesokan harinya, Jumat (17/1/2025), pukul 08.45 WIB, Iwan dibawa kembali ke Pangkalpinang menggunakan penerbangan Lion Air.
Setibanya di Pangkalpinang, terpidana diserahkan ke Kejari Pangkalpinang dan dieksekusi di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang.
Iwan Rinaldi merupakan terpidana dalam kasus korupsi yang telah lama masuk dalam DPO. Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Babel untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan negara serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Masyarakat pun memberikan apresiasi atas kerja keras Tim Tabur dalam menangkap buronan yang merugikan keuangan negara.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata dari upaya pemberantasan korupsi di Bangka Belitung.
Kepala Kejati Babel menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar para pelaku korupsi yang merugikan masyarakat. “Kami tidak akan berhenti sampai semua buronan kasus tipikor dapat diamankan,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya Iwan Rinaldi, diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa keadilan akan tetap ditegakkan meskipun mereka berusaha melarikan diri. (Sandy Batman/KBO Babel)
Tags
Peristiwa