Sinergi Bangun Regulasi, DPRD Belitung Fokus pada Perda Surat Keterangan Tanah

Sinergi Bangun Regulasi, DPRD Belitung Fokus pada Perda Surat Keterangan Tanah






Belitung, – Dalam upaya meningkatkan kualitas produk hukum daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Imam Fadli, bersama Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Setwan Kabupaten Belitung, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel). Jum'at (17/1/2025).


Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, di ruang kerjanya.

Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan apresiasi atas inisiatif kunjungan tersebut. Menurutnya, kerja sama antara DPRD Belitung dan Kanwil Kemenkumham Babel telah terjalin dengan baik dan menjadi contoh kolaborasi yang produktif. 

“Kami berkomitmen untuk membantu daerah mewujudkan peraturan daerah (Perda) yang berkualitas, aspiratif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkap Rahmat.

Ia menambahkan bahwa Perda yang baik harus dapat menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat. 

Oleh karena itu, proses pembentukannya perlu melibatkan para pemangku kepentingan dan masyarakat agar aspiratif dan akomodatif.


Fokus pada Perda Penerbitan Surat Keterangan Tanah

Dalam kunjungan tersebut, Imam Fadli mengungkapkan fokus utama kerja sama tahun ini adalah penyusunan Peraturan Daerah tentang Penerbitan Surat Keterangan Tanah. 

Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, menyeragamkan mekanisme dan format penerbitan, serta meminimalkan tumpang tindih dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah.

“Permasalahan tanah merupakan isu yang kompleks. Penyusunan Perda ini akan menjadi langkah strategis untuk mengatasi berbagai tantangan terkait tanah, seperti tumpang tindih dokumen dan ketidakpastian hukum. Koordinasi dan sinergi lintas instansi sangat diperlukan untuk menghasilkan regulasi yang efektif,” jelas Imam.

Imam menambahkan bahwa Perda serupa belum banyak diterapkan di daerah lain, sehingga referensi untuk penyusunan regulasi ini masih terbatas. 

Namun, hal tersebut justru menjadi tantangan bagi Kabupaten Belitung untuk menjadi pelopor dalam menghadirkan regulasi inovatif di bidang pertanahan.


Serah Terima Kajian Akademik

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkumham Babel menerima hasil kajian akademik yang disusun oleh Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai bahan penyusunan Naskah Akademik dan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 

Kajian ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat dalam pembentukan Perda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan berlandaskan hukum.

Turut mendampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dalam pertemuan ini adalah para perancang peraturan perundang-undangan, yakni JFT Perancang Madya Muhamad Iqbal, Yanto Majid, Ismail, dan JFT Perancang Muda Siti Latifah.

Pertemuan ini mencerminkan komitmen bersama antara DPRD Kabupaten Belitung dan Kanwil Kemenkumham Babel untuk menghadirkan regulasi yang inovatif, efisien, dan mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. 

Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan Perda Penerbitan Surat Keterangan Tanah dapat menjadi model regulasi yang diadopsi daerah lain di masa mendatang. (Ismail/KBO Babel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak